Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan | Manajemen BPJS Terus Berupaya Tingkatkan Pelayanan

Pengelola BPJS Kesehatan Harus Direformasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengelolaan atau manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus dilakukan reformasi total jika pemerintah benar-benar menaikkan tarif atau iuran peserta lembaga ini. Salah satu reformasi yang mesti dilakukan adalah menghilangkan kelas layanan dan iuran yang berkeadilan.

"Yang mampu harus membayar iuran lebih tinggi," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, di Jakarta, Kamis (29/8).

Tulus mengatakan daftar peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan juga perlu diverifikasi ulang. Ini penting agar lebih baik, transparan, dan akuntabel. Selain itu, nama penerima bantuan iuran harus bisa diakses publik.

Ia menambahkan, manajemen BPJS Kesehatan juga harus membereskan tunggakan iuran dari peserta mandiri dan pekerja bukan penerima upah yang mencapai 54 persen. "Bila dibiarkan, tunggakan itu akan menjadi benalu bagi BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran juga akan memicu tunggakan semakin tinggi," tuturnya.

Tulus juga mengusulkan, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menjadi mitra BPJS Kesehatan seperti puskesmas dan klinik juga diverifikasi, terutama tentang ketersediaan dan jumlah dokternya.

Menurut Tulus, rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan seharusnya menjadi skenario terakhir karena dapat membebani masyarakat.

"Pemerintah bisa saja melakukan relokasi subsidi energi dan atau menaikkan cukai rokok. Skema seperti itu tidak akan membebani masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas satu naik dua kali lipat dari 80 ribu rupiah menjadi 160 ribu rupiah. Usulan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Menurut Menkeu, kenaikan iuran dengan besaran tersebut diperlukan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang pada tahun ini diperkirakan membengkak hingga 32,8 triliun rupiah.

Selain untuk peserta mandiri kelas 1, Mulyani juga mengusulkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas dua menjadi 110 ribu rupiah dari 51 ribu rupiah. Untuk peserta mandiri kelas tiga, Mulyani sependapat dengan DJSN untuk menaikkan iuran dari 25.500 rupiah menjadi 42 ribu rupiah.

Perbaiki Pelayanan

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan manajemen BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan pelayanan. Saat ini, waktu tunggu untuk pelayanan proses administrasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dibuat semakin cepat dari sebelumnya.

"Saat ini, waktu tunggu pelayanan, khususnya pelayanan administrasi, baik di loket pendaftaran pelayanan cepat (fast track), layanan perubahan data dan layanan pemberian informasi dan pengaduan (PIPP) semakin cepat. Kami melakukan perbaikan dengan metode lean six sigma. Hasilnya cukup signifikan, bisa memangkas waktu tunggu dan waktu pelayanan," kata Iqbal.

Ia menambahkan, saat ini di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan menghadirkan loket pendaftaran melalui pelayanan cepat atau fast track.

Loket tersebut, berfungsi untuk melakukan pendaftaran peserta pekerja penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, penambahan anggota keluarga PBPU dan bukan pekerja (BP), pendaftaran peserta pekerja penerima upah (PPU) kolektif, pendaftaran PPU individu, dan pendaftaran pekerja sebagai PBPU/peserta mandiri yang belum didaftarkan oleh badan usaha. ruf/Ant/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup, Antara

Komentar

Komentar
()

Top