Pengawasan Kegiatan Diperketat
Inspektur Jenderal (Irjend) Kementan, Justan Siahaan
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Kementan perlu diperketat mengingat penentuan pagu alokasi dalam APBN 2019 melalui lahan baku Statistik Pertanian Lahan pada 2016 seluas 8,1 juta hektare.
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengirim surat kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk turut mengawasi penggunaan anggaran di Kementan. Hal itu dilakukan menyusul permintaan Ombudsman untuk mengawasi pelaksanaan angggaran Kementan setelah penentuan pagu alokasi dalam APBN 2019.
Sebelumnya, selain dengan BPKP, Kementan sudah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) dan juga Ombudsman dalam urusan mengaudit dan mengawasan pelaksanaan anggaran di Kementan.
Inspektur Jenderal (Irjend) Kementan, Justan Siahaan, menjelaskan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, juga memerintahkan setiap rupiah anggaran untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan petani sehingga tidak boleh main-main dengan anggaran di Kementan.
Justan mengaku terbuka bagi semua pihak untuk memastikan akuntabilitas program pertanian. Kementan berkomunikasi dengan BPK tentang risiko yang muncul dan meminta tim audit mendalami areal berisiko.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya