Pengawasan Kegiatan Diperketat
Inspektur Jenderal (Irjend) Kementan, Justan Siahaan
Karena keterbatasan auditor Kementan, Ditjen Tanaman Pangan melalui suratnya Nomor 160/RS.020/C/01/2019 tanggal 29 Januari 2019 juga meminta BPKP untuk mengawal kegiatannya di 2019, terang Justan.
"Kami sadar semua tugas dan amanah memiliki risiko dan kami memilih risiko yang terkecil. Pengawasan yang terkoordinasi dari semua pihak kami harapkan dapat mengatasi risiko dimaksud," ungkap Justan, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Rawan Penyelewengan
Kementan dapat memaklumi permintaan Ombudsman agar dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Kementan setelah penentuan pagu alokasi dalam APBN 2019. Dalam pandangan anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, pengawasan diperlukan karena pagu alokasi dalam APBN 2019 ditetapkan melalui lahan baku Statistik Pertanian Lahan (SP-Lahan) tahun 2016 seluas 8,1 juta hektare.
Ahmad khawatir pemanfaatan anggaran tidak tepat sasaran dan rawan penyelewengan karena ada perbedaan luas lahan dengan hasil penghitungan Kementerian ATR/ BPN dengan instansi terkait. Ombudsman, terang Ahmad, tak mempermasalahkan apabila ada penyesuaian anggaran untuk Kementan di APBN 2019.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya