Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Anggaran I Kementan Gandeng BPK, BPKP, KPK, dan Ombudsman Awasi Anggaran

Pengawasan Kegiatan Diperketat

Foto : istimewa

Inspektur Jenderal (Irjend) Kementan, Justan Siahaan

A   A   A   Pengaturan Font

Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Kementan perlu diperketat mengingat penentuan pagu alokasi dalam APBN 2019 melalui lahan baku Statistik Pertanian Lahan pada 2016 seluas 8,1 juta hektare.

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengirim surat kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk turut mengawasi penggunaan anggaran di Kementan. Hal itu dilakukan menyusul permintaan Ombudsman untuk mengawasi pelaksanaan angggaran Kementan setelah penentuan pagu alokasi dalam APBN 2019.

Sebelumnya, selain dengan BPKP, Kementan sudah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) dan juga Ombudsman dalam urusan mengaudit dan mengawasan pelaksanaan anggaran di Kementan.

Inspektur Jenderal (Irjend) Kementan, Justan Siahaan, menjelaskan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, juga memerintahkan setiap rupiah anggaran untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan petani sehingga tidak boleh main-main dengan anggaran di Kementan.

Justan mengaku terbuka bagi semua pihak untuk memastikan akuntabilitas program pertanian. Kementan berkomunikasi dengan BPK tentang risiko yang muncul dan meminta tim audit mendalami areal berisiko.

Karena keterbatasan auditor Kementan, Ditjen Tanaman Pangan melalui suratnya Nomor 160/RS.020/C/01/2019 tanggal 29 Januari 2019 juga meminta BPKP untuk mengawal kegiatannya di 2019, terang Justan.

"Kami sadar semua tugas dan amanah memiliki risiko dan kami memilih risiko yang terkecil. Pengawasan yang terkoordinasi dari semua pihak kami harapkan dapat mengatasi risiko dimaksud," ungkap Justan, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Rawan Penyelewengan

Kementan dapat memaklumi permintaan Ombudsman agar dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Kementan setelah penentuan pagu alokasi dalam APBN 2019. Dalam pandangan anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, pengawasan diperlukan karena pagu alokasi dalam APBN 2019 ditetapkan melalui lahan baku Statistik Pertanian Lahan (SP-Lahan) tahun 2016 seluas 8,1 juta hektare.

Ahmad khawatir pemanfaatan anggaran tidak tepat sasaran dan rawan penyelewengan karena ada perbedaan luas lahan dengan hasil penghitungan Kementerian ATR/ BPN dengan instansi terkait. Ombudsman, terang Ahmad, tak mempermasalahkan apabila ada penyesuaian anggaran untuk Kementan di APBN 2019.

"Karena secara keseluruhan sektor pertanian erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat Indonesia," kata Ahmad.

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI dan Kementan dalam rapat kerja menyepakati pagu alokasi dana APBN 2019 senilai 21,68 triliun rupiah dengan menggunakan luas lahan baku SP-Lahan pada 2016.

Data terbaru pada 2018 tidak dimanfaatkan karena perubahan basis data dikhawatirkan dapat membuat para pegawai di tingkat provinsi sampai kabupaten sulit merealisasikan program yang dicanangkan Kementan. Terkait kondisi tersebut, Kementan sudah mengirim surat kepada Kementerian ATR/ BPN untuk meminta adanya verifikasi ulang terhadap luas baku sawah di beberapa daerah.

Untuk memastikan amanat menyelenggarakan pemerintahan bersih, Kementan juga terus melakukan aksi bersih-bersih di internal Kementerian.ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top