Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen | OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Konten Pinpri Selama September-Oktober 2023

Butuh Ketegasan OJK Sikapi Keluhan soal Pinjol

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengaduan masyarakat terhadap layanan jasa keuangan digital atau financial technology (fintech) cukup tinggi. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bersikap tegas terhadap pelaku industri fintech yang melakukan pelanggaran.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan masyarakat terkait penagihan pinjaman dalam layanan pinjaman daring (online) industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai sebesar 35,29 persen dari total sebanyak 4.548 pengaduan.

"Perilaku petugas penagihan (pinjaman online/ pinjol) menjadi jenis aduan yang paling mendominasi dari konsumen kita," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, akhir pekan lalu.

Jumlah pengaduan masyarakat terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P lending yang diterima OJK selama tiga tahun mencapai sebanyak 4.548 pengaduan.

Pengaduan yang diterima pada 2020 sebanyak 25 pengaduan, selanjutnya meningkat secara signifikan pada 2021 sebanyak 1.726 pengaduan, dan pada 2022 sebanyak 2.797 pengaduan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top