Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pengamat Kebijakan Publik Nilai Aksi Tendang Pintu Komisioner KIP Tak Etis Dan Bisa Dipidana

Foto : ISTIMEWA

Ketua Komite Informasi Publik Dr Donny Yusgiantoro, MM

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Aksi tendang pintu kantor yang dilakukan seorang oknum komisioner Komisi Informasi Pusat menegaskan perlunya segera dilakukan evaluasi terhadap lembaga sampiran negara yang seharusnya adalah cerminan lembaga publik yang berwibawa.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengaku terkejut melihat video aksi tendang pintu kantor yang dilakukan seorang oknum komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) tersebut di tengah peran KIP yang hingga saat ini belum dirasakan publik.

"Masak komisioner KIP begitu tingkahnya. Bubarin saja, pilih lagi. Itu kan sudah jelas ada sesuatu ada masalah di antara komisioner. Bagaimana mau mengurus masalah publik. Karena sampai sekarang peran KIP belum signifikan," tegasnya, Selasa (27/12)

Menurut Agus, tindakan oknum komisioner KIP tersebut secara etika tidak dibenarkan karena komisioner KIP adalah pejabat negara. Mereka dipilih DPR dan dilantik oleh Menkominfo.
Para Komisioner KIP dapat mengimplementasikan program kerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.

Sebagai Badan Publik seluruh pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Baik itu lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan organisasi karena anggaran KIP diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top