Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengamat Kebijakan Publik Nilai Aksi Tendang Pintu Komisioner KIP Tak Etis Dan Bisa Dipidana

Foto : ISTIMEWA

Ketua Komite Informasi Publik Dr Donny Yusgiantoro, MM

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Algooth, jika diselesaikan secara internal maka Dewan Etik KIP yang dibentuk tersebut bersifat ad hoc untuk masa kerja yang telah ditentukan. Mereka memiliki kewenangan memanggil maupun memeriksa pihak-pihak yang diduga dan terkait pelanggaran kode etik, serta meminta data dari KIP terkait dugaan pelanggaran.

Dalam jangka waktu tersebut, Dewan Etik KIP memiliki kewenangan memutus jenis pelanggaran dan merekomendasikan sanksi apa yang akan diberikan. Rekomendasi ini kemudian disampaikan ke KIP dan akan diplenokan.

"Pada sisi lain, negara ataupun anggota dewan sebagai wakil rakyat dapat menindak aksi tidak terpuji oknum tersebut karena terkait perusakan aset negara dan sikap tidak baik. Bahkan ranah hukum bisa menjadi pilihan jalan keluar Ketika ada pihak yang merasa dirugikan ataupun terancam karena Tindakan tersebut," pungkas akademisi sekaligus mediator non hakim di PN Jakarta Pusat.

Tanggapan

Terpisah, menanggapi hal ini,Ketua KIP Dr Ir Donny Yoesgiantoro,MM,MPA mengatakan sebagai lembaga yang mengawasi keterbukaan informasi badan publik tentu KIP akan terbuka dan harus memberikan contoh positif, baik soal kerja-kerja yang dilakukan KIP maupun berbagai isu terkait kelembagaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top