Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak 2019 | Banyak Perbedaan Substansial antara Pemilu 2014 dan Pemilu 2019

Pengaduan pada KPU Meningkat

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

KESIAPAN PEMILU | Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) bersama Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin (kedua kanan) dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kiri) menjadi pembicara diskusi refleksi akhir tahun KPU dengan moderator Antony Lee (kanan) di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/12). Diskusi jelang penyelenggaraan Pemilu tersebut mengusung tema “Kesiapan KPU Menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2019”.

A   A   A   Pengaturan Font

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Abhan, yang menilai bahwa banyak perbedaan substansi antara Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019 yang efeknya adalah peningkatan aduan ke DKPP. Apalagi Bawaslu juga diberikan wewenang ajudikasi berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pileg dan Pilpres serentak juga memastikan tahapan Pemilu 2019 jauh lebih kompleks dan padat. Ambang batas parlemen juga naik menjadi 40 persen ditambah ambang batas pencalonan presiden 20 persen suara di parlemen. Jumlah parpol peserta secara nasional menjadi 16 parpol dari 12 parpol pada Pemilu 2014.

"Kami berharap data-data ini menjadi peringatan dan pelajaran bagi Bawaslu seluruh Indonesia," kata Abhan.

Anggota DKPP Ida Budhiati menyinggung soal kualitas penyelenggara Pemilu yang banyak menjadi penyebab aduan. Fakta ini terlihat dari banyaknya penyelenggara dipecat serta mendapat teguran dan peringatan keras. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top