Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak 2019 | Banyak Perbedaan Substansial antara Pemilu 2014 dan Pemilu 2019

Pengaduan pada KPU Meningkat

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

KESIAPAN PEMILU | Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) bersama Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin (kedua kanan) dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kiri) menjadi pembicara diskusi refleksi akhir tahun KPU dengan moderator Antony Lee (kanan) di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/12). Diskusi jelang penyelenggaraan Pemilu tersebut mengusung tema “Kesiapan KPU Menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2019”.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Memasuki tahun Pemilu 2019 jumlah pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diprediksi meningkat. Fakta ini berkaca pada data laporan akhir tahun 2018 DKPP yang dirilis di Jakarta, Selasa (18/12).

Ketua DKPP Harjono dalam sambutannya di acara laporan kinerja DKPP selama 2018, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (18/12) mengatakan, bahwa persoalan kode etik itu harus ditaati penyelenggara pemilu bagaimana agar kode etik bisa dilaksankan maka terlebih dahulu penyelengara pemilu perlu memahami makna kode etik itu sendiri.

"Hal ini harus dipahami semua penyelenggara pemilu ada setiap jenjang, mulai dari jenjang terbawah sampai tingkat paling atas," kata Harjono. Harjono menjelaskan, data DKPP menunjukkan, dari 490 pengaduan selama 2018 terdapat 280 perkara yang disidangkan dan diputus. Kemudian dari 280 perkara yang diputus tersebut, terdapat 812 orang diputus karena perkara ini tidak menyangkut 1 orang, sejumlah 348 orang dijatuhi sanksi teguran tertulis, sisanya 335 direhabilitasi. 79 orang anggota KPU diberhentikan secara tetap, dan 15 orang diberhentikan dari jabatan ketua.

"DKPP juga memberikan sanksi peringatan tertulis, adapun jika tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP akan merehabilitasi nama baik terlapor," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menyadari jumlah aduan terhadap penyelenggara bakal meningkat terutama di 'peak season' tahun politik. Pada tahun politik 2014 jumlah aduan meningkat drastis sebanyak 879 aduan. Setelah itu menurun karena kontestasi elektoral diisi serangkaian Pilkada.

Untuk jumlah aduan sepanjang 2018 juga meningkat dibanding tahun 2017. Aduan tahun 2017 sebanyak 304 naik menjadi 490 aduan di tahun 2018. KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten/kota mendapat 361 aduan terkait Pemilu 2019. Sedangkan Bawaslu dan jajarannya ke bawah mendapatkan 261 aduan ke DKPP terkait Pemilu 2019.

"Bagi kami ini pil pahit, tapi kami ingin agar laporan DKPP ini bisa semakin menata penyelenggaraan Pemilu," kata Arief Budiman.

Dari total 490 laporan aduan sepanjang tahun 2018, sebanyak 79 penyelenggara dipecat atau diberhentikan sedangkan sembilan diberhentikan sementara. Yang paling mendominasi adalah teguran tertulis atau peringatan sebanyak 348 sedangkan 355 direhabilitasi.

Perbedaan Substandi

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Abhan, yang menilai bahwa banyak perbedaan substansi antara Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019 yang efeknya adalah peningkatan aduan ke DKPP. Apalagi Bawaslu juga diberikan wewenang ajudikasi berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pileg dan Pilpres serentak juga memastikan tahapan Pemilu 2019 jauh lebih kompleks dan padat. Ambang batas parlemen juga naik menjadi 40 persen ditambah ambang batas pencalonan presiden 20 persen suara di parlemen. Jumlah parpol peserta secara nasional menjadi 16 parpol dari 12 parpol pada Pemilu 2014.

"Kami berharap data-data ini menjadi peringatan dan pelajaran bagi Bawaslu seluruh Indonesia," kata Abhan.

Anggota DKPP Ida Budhiati menyinggung soal kualitas penyelenggara Pemilu yang banyak menjadi penyebab aduan. Fakta ini terlihat dari banyaknya penyelenggara dipecat serta mendapat teguran dan peringatan keras. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top