Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak 2019 | Banyak Perbedaan Substansial antara Pemilu 2014 dan Pemilu 2019

Pengaduan pada KPU Meningkat

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

KESIAPAN PEMILU | Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) bersama Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin (kedua kanan) dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kiri) menjadi pembicara diskusi refleksi akhir tahun KPU dengan moderator Antony Lee (kanan) di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/12). Diskusi jelang penyelenggaraan Pemilu tersebut mengusung tema “Kesiapan KPU Menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2019”.

A   A   A   Pengaturan Font

Banyak persoalan yang akhirnya berujung pada laporan pengaduan harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu bahwa mereka harus mengerti kode etik.

JAKARTA - Memasuki tahun Pemilu 2019 jumlah pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diprediksi meningkat. Fakta ini berkaca pada data laporan akhir tahun 2018 DKPP yang dirilis di Jakarta, Selasa (18/12).

Ketua DKPP Harjono dalam sambutannya di acara laporan kinerja DKPP selama 2018, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (18/12) mengatakan, bahwa persoalan kode etik itu harus ditaati penyelenggara pemilu bagaimana agar kode etik bisa dilaksankan maka terlebih dahulu penyelengara pemilu perlu memahami makna kode etik itu sendiri.

"Hal ini harus dipahami semua penyelenggara pemilu ada setiap jenjang, mulai dari jenjang terbawah sampai tingkat paling atas," kata Harjono. Harjono menjelaskan, data DKPP menunjukkan, dari 490 pengaduan selama 2018 terdapat 280 perkara yang disidangkan dan diputus. Kemudian dari 280 perkara yang diputus tersebut, terdapat 812 orang diputus karena perkara ini tidak menyangkut 1 orang, sejumlah 348 orang dijatuhi sanksi teguran tertulis, sisanya 335 direhabilitasi. 79 orang anggota KPU diberhentikan secara tetap, dan 15 orang diberhentikan dari jabatan ketua.

"DKPP juga memberikan sanksi peringatan tertulis, adapun jika tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP akan merehabilitasi nama baik terlapor," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top