Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

KPK Konfirmasi Saksi Soal Penjualan Tanah di Pulo Gebang

Foto : istimewa

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan saksi bernama Hadiri terkait penjualan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim).

KPK memeriksa Hadiri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/11), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Pulo Gebang oleh Perumda Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi soal pengetahuan saksi mengenai objek tanah di Pulo Gebang yang dijual PT AP (Adonara Propertindo) kepada Perumda Sarana Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11).

KPK pada Jumat (15/7) mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang. Dengan adanya proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka.

Namun, KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. KPK akan menyampaikan setelah penyidikan dianggap cukup.

Proses pengumpulan alat bukti saat ini masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Tim penyidik juga telah memanggil beberapa saksi terdiri atas pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, dan notaris.

Sebelumnya, KPK telah menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar terkait kasus pengadaan tanah di Munjul tersebut.


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top