![Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Mati Napi Pengendali 45 Kg Sabu dari Rutan Medan](https://koran-jakarta.com/images/article/pengadilan-tinggi-tetap-vonis-mati-napi-pengendali-45-kg-sabu-dari-rutan-medan-240723235506.jpg)
Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Mati Napi Pengendali 45 Kg Sabu dari Rutan Medan
![Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Mati Napi Pengendali 45 Kg Sabu dari Rutan Medan](https://koran-jakarta.com/images/article/pengadilan-tinggi-tetap-vonis-mati-napi-pengendali-45-kg-sabu-dari-rutan-medan-240723235506.jpg)
Foto : ANTARA/Aris
Hakim Ketua Erianto Siagian saat membacakan putusan terdakwa Nasrun alias Agam secara virtual di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Rabu (24/4/2024).
Petugas melakukan pengembangan dan pada Rabu, 4 Oktober 2023, polisi menjemput terdakwa Nasrun di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya