Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Mati Napi Pengendali 45 Kg Sabu dari Rutan Medan

Foto : ANTARA/Aris

Hakim Ketua Erianto Siagian saat membacakan putusan terdakwa Nasrun alias Agam secara virtual di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Rabu (24/4/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Dari hasil interogasi dengan barang bukti dari Aris (penyelidikan), lalu personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan satu unit mobil dengan penangkapan Safrizal dan Mahadir Muhammad (masing-masing berkas terpisah).

Ketika diinterogasi, Safrizal mengaku sabu-sabu itu akan diantar kepada Rahmad (berkas terpisah) yang telah menunggu di jalan lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, polisi mengamankan Rahmad dan Tgk Mansur (berkas terpisah), Mahadir Muhammad dan Nur Fadli (masing-masing berkas terpisah) beserta barang bukti berupa 45 kilogram sabu-sabu.

Kepada polisi, kelimanya mengaku disuruh terdakwa Nasrun untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Lampung dengan upah sebesar Rp200 juta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top