Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Melalui Operasi Antik Lodaya 2024

Foto : ANTARA/HO-Humas Polres Sukabumi Kota

Kolase tersangka pengedar sabu berinisial LA (32) warga Jalan Aminta Azmali, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar dan barang bukti sabu.

A   A   A   Pengaturan Font

Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda yang diduga merupakan pengedar narkoba melalui Operasi Antik Lodaya 2024.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya di Jalan Aminta Azmali, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Selasa.

Menurut Ari, LA sudah lama menjadi target operasi Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dan dikenal licin. Namun, berkat kerja keras personel dan juga informasi dari masyarakat tersangka berhasil ditangkap pada Operasi Antik Lodaya 2024Operasi Antik Lodaya 2024..

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi menambahkan sebelum dilakukan penangkapan, tim yang bertugas telah melakukan pengintaian selama satu pekan. Setelah target buruannya berada di rumahnya, tim bergegas melakukan penggerebekan pada Sabtu malam dan berhasil menangkap tersangka.

Awalnya LA mengelak memiliki barang haram tersebut, namun setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 14,29 gram seharga belasan juta rupiah berikut timbangan digital.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tersangka ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota dan barang bukti sudah disita untuk bukti pada persidangan nanti.

"Pengakuan tersangka bahwa barang bukti ini didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian. Rencananya sabu tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Kota Sukabumi," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top