Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Melalui Operasi Antik Lodaya 2024

📅 Rabu, 10 Jul 2024, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Melalui Operasi Antik Lodaya 2024 Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Sukabumi Kota
Ket. Kolase tersangka pengedar sabu berinisial LA (32) warga Jalan Aminta Azmali, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar dan barang bukti sabu.

Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda yang diduga merupakan pengedar narkoba melalui Operasi Antik Lodaya 2024.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya di Jalan Aminta Azmali, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Selasa.

Menurut Ari, LA sudah lama menjadi target operasi Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dan dikenal licin. Namun, berkat kerja keras personel dan juga informasi dari masyarakat tersangka berhasil ditangkap pada Operasi Antik Lodaya 2024Operasi Antik Lodaya 2024..

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi menambahkan sebelum dilakukan penangkapan, tim yang bertugas telah melakukan pengintaian selama satu pekan. Setelah target buruannya berada di rumahnya, tim bergegas melakukan penggerebekan pada Sabtu malam dan berhasil menangkap tersangka.

Awalnya LA mengelak memiliki barang haram tersebut, namun setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 14,29 gram seharga belasan juta rupiah berikut timbangan digital.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tersangka ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota dan barang bukti sudah disita untuk bukti pada persidangan nanti.

"Pengakuan tersangka bahwa barang bukti ini didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian. Rencananya sabu tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Kota Sukabumi," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.