Pengadilan Kriminal Internasional Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Putin atas Kejahatan Perang Rusia di Ukraina
Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Foto: IstimewaAMSTERDAM - Pengadilan Kriminal Internasional (The International Criminal Court/ICC) pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, karena dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang yang dilakukan militer Rusia di Ukraina.
Dilansir oleh The Guardian, Moskow berulang kali membantah tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kekejaman selama satu tahun invasi ke negara tetangganya itu.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin atas dugaan deportasi anak-anak secara tidak sah dan pemindahan orang secara tidak sah dari wilayah Ukraina ke Federasi Rusia.
- Baca Juga: Pentagon: Tiongkok Miliki 600 Hulu Ledak Nuklir
- Baca Juga: Bar di Vietnam Kebakaran, 11 Orang Tewas
"Ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa setiap tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk secara tidak sah dan pemindahan penduduk secara tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia, dengan prasangka terhadap anak-anak Ukraina," bunyi penilaian hakim pra-sidang pengadilan ICC.
Para hakim sebelumnya mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah rahasia tetapi memutuskan bahwa mempublikasikannya dapat "berkontribusi pada pencegahan tindakan kejahatan lebih lanjut".
Awal pekan ini, Reuters melaporkan bahwa pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan surat perintah, yang pertama dalam penyelidikannya atas konflik Ukraina.
Secara terpisah, pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Komisaris Hak Anak Rusia, Maria Alekseyevna Lvova-Belova, atas tuduhan yang sama.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia