Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Pengadilan Kriminal Internasional Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Putin atas Kejahatan Perang Rusia di Ukraina

Foto : Istimewa

Presiden Rusia, Vladimir Putin.

A   A   A   Pengaturan Font

AMSTERDAM - Pengadilan Kriminal Internasional (The International Criminal Court/ICC) pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, karena dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang yang dilakukan militer Rusia di Ukraina.

Dilansir oleh The Guardian, Moskow berulang kali membantah tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kekejaman selama satu tahun invasi ke negara tetangganya itu.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin atas dugaan deportasi anak-anak secara tidak sah dan pemindahan orang secara tidak sah dari wilayah Ukraina ke Federasi Rusia.

"Ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa setiap tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk secara tidak sah dan pemindahan penduduk secara tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia, dengan prasangka terhadap anak-anak Ukraina," bunyi penilaian hakim pra-sidang pengadilan ICC.

Para hakim sebelumnya mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah rahasia tetapi memutuskan bahwa mempublikasikannya dapat "berkontribusi pada pencegahan tindakan kejahatan lebih lanjut".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top