Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembunuhan TKI di Malaysia

Pengadilan Bebaskan Majikan Adelina Lisao

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia pada Senin (22/4) diwartakan telah membebaskan seorang perempuan Malaysia, yang diduga menyiksa pekerja asal Nusa Tenggara Timur, Indonesia, hingga meninggal, dari tuduhan pembunuhan. Keputusan pengadilan itu memicu gelombang kecaman dari para aktivis.

Adelina Lisao meninggal pada 11 Februari tahun lalu setelah ditemukan di luar rumah majikannya di Pulau Penang, Malaysia, dengan kepala dan wajah bengkak serta penuh luka. Dia diduga disiksa dan dipaksa tidur di luar rumah dengan seekor anjing.

Majikan Adelina yang bernama MAS Ambika, didakwa dengan pembunuhan setelah TKI berusia 21 tahun itu diselamatkan dan meninggal di rumah sakit.

Dalam aturan hukum di Malaysia, kejahatan pembunuhan diganjar dengan hukuman mati. "Tapi Pengadilan Tinggi Penang membatalkan tuduhan pembunuhan terhadap Ambika pekan lalu," menurut laporan media setempat, tanpa merinci alasan pembatalan.

Pengacara hak asasi manusia terkemuka di Malaysia, Eric Paulson, menyebut keputusan tersebut mengejutkan dan tak dapat diterima. "Ini adalah salah satu kasus penyiksaan paling umum dan mengerikan yang pernah tercatat, dan tetap saja Kejaksaan Agung melihat dakwaan itu bisa dibatalkan," kata Paulsen, yang juga anggota Komisi HAM Antar Pemerintah Asean.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top