Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembunuhan TKI di Malaysia

Pengadilan Bebaskan Majikan Adelina Lisao

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia pada Senin (22/4) diwartakan telah membebaskan seorang perempuan Malaysia, yang diduga menyiksa pekerja asal Nusa Tenggara Timur, Indonesia, hingga meninggal, dari tuduhan pembunuhan. Keputusan pengadilan itu memicu gelombang kecaman dari para aktivis.

Adelina Lisao meninggal pada 11 Februari tahun lalu setelah ditemukan di luar rumah majikannya di Pulau Penang, Malaysia, dengan kepala dan wajah bengkak serta penuh luka. Dia diduga disiksa dan dipaksa tidur di luar rumah dengan seekor anjing.

Majikan Adelina yang bernama MAS Ambika, didakwa dengan pembunuhan setelah TKI berusia 21 tahun itu diselamatkan dan meninggal di rumah sakit.

Dalam aturan hukum di Malaysia, kejahatan pembunuhan diganjar dengan hukuman mati. "Tapi Pengadilan Tinggi Penang membatalkan tuduhan pembunuhan terhadap Ambika pekan lalu," menurut laporan media setempat, tanpa merinci alasan pembatalan.

Pengacara hak asasi manusia terkemuka di Malaysia, Eric Paulson, menyebut keputusan tersebut mengejutkan dan tak dapat diterima. "Ini adalah salah satu kasus penyiksaan paling umum dan mengerikan yang pernah tercatat, dan tetap saja Kejaksaan Agung melihat dakwaan itu bisa dibatalkan," kata Paulsen, yang juga anggota Komisi HAM Antar Pemerintah Asean.

Komentar juga dilontarkan Steven Sim, seorang anggota parlemen yang mewakili wilayah tempat Adelina meninggal, yang mengatakan putusan pengadilan itu sama tragisnya dengan kematian Adelina.

Dalam keterangannya, Sim mengatakan dia sudah menghubungi Jaksa Agung Tommy Thomas, yang berjanji akan menyelidiki kasus itu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengutuk pembebasan tersebut dan menggambarkannya sebagai jauh dari keadilan. Lebih lanjut Wahyu mengatakan majikan Adelina bisa dibebaskan kemungkinan karena gagal menghadirkan saksi kunci, seperti orang tua Sau, untuk memberi kesaksian dalam persidangan. Wahyu juga meminta pemerintah untuk mengajukan protes.

Kawal Persidangan

Terkait keputusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia dalam kasus tersebut, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao.

"Sejauh catatan pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya," ujar Lalu dalam pernyataan.

Pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung Malaysia, dapat segera membuahkan hasil.

Sementara menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, KJRI Penang telah menunjuk pengacara guna melakukan pemantauan taklimat dalam persidangan-persidangan berikutnya.

Sejak dilaporkannya kasus ini pada 11 Februari 2018, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya. Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya.

Kemlu RI dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan. Pembunuhan tersebut menyebabkan kemarahan di Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelumnya menyatakan bahwa pembunuhan Adelina tidak bisa diterima. ang/AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top