Senin, 09 Des 2024, 01:15 WIB

Penetapan Satu Putaran Masih Menunggu MK

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Dody Wijaya

Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

JAKARTA – Pasangan Pramono Anung-Rano Karno belum bisa lega, meski KPU tingkat provinsi Jakarta sudah menyatakan menang dalam Pilkada Jakarta 2024. Sebab mereka masih harus menunggu ketentuan Pilkada Jakarta satu putaran setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketentuan pilkada satu putaran perlu menunggu keputusan dari MK karena masih ada potensi perselisihan,” jelas Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Dody Wijaya, Minggu (8/12).
Menurutnya, karena masih ada potensi perselisihan di MK, KPU belum bisa menetapkan tahapan berikutnya.

Tahapan berikutnya adalah penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Bisa juga penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua, tergantung hasil sengketa. Doddy menyampaikan, KPU berharap publik bisa menunggu.

Biarlah pasangan calon menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi. “Keputusan Mahkamah Konstitusi kadang-kadang tidak terduga,” tandas Doddy.

Menurutnya, bisa saja MKmemerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Bisa juga ada perintah untuk rekapitulasi suara ulang. Kemudian, bisa juga KPU sebagai termohon, nanti dinyatakan menang karena dianggap sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan benar.

“Jadi, tidak bisa berandai-andai. Biarkan proses dan hak konstitusional dari pasangan calon dijalankan,” ujar Doddy.

Kemarin KPU Provinsi Jakarta menggelar rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Dalam rapat tersebut, KPU Jakarta telah menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak.

Mereka meraih suara terbanyak: 2.183.239 suara. “Berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024, saya nyatakan sah,” kata Ketua KPU Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata.

Sementara itu, paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.

Wahyu mengatakan, hasil tersebut juga akan langsung diunggah di laman resmi KPU Jakarta. Dia pun mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang hingga kini sudah sangat baik bekerja sama untuk menyukseskan Pilkada Jakarta.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: