![Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Menyalahi Aturan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpw6ad0b_resized.jpg)
Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Menyalahi Aturan
![Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Menyalahi Aturan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpw6ad0b_resized.jpg)
tidak lagi disegel I Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). Ratusan bangunan yang terdapat di Pulau Maju tidak lagi ditempel stiker segel. Diduga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan tersebut.
"Semua dilakukan sesuai prosedur. Bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6).
Menurut Anies penyidik dari Pemprov DKI Jakarta telah menyegel bangunan yang telah berdiri di Pulau Reklamasi. Setelah disegel, pemilik bangunan digugat ke pengadilan dan dikenakan denda karena tidak mempunyai IMB.
Anies memastikan tetap menepati janjinya, yaitu menghentikan reklamasi dan menggunakan lahan yang terbangun untuk kepentingan publik.
"Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami, yaitu satu, menghentikan reklamasi dan dua untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu. Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 Pulau, seluas Kabupaten Sukabumi di Teluk Jakarta," terang Anies. pin/P-6
Komentar
()Muat lainnya