![Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Menyalahi Aturan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpw6ad0b_resized.jpg)
Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Menyalahi Aturan
![Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Menyalahi Aturan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpw6ad0b_resized.jpg)
tidak lagi disegel I Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). Ratusan bangunan yang terdapat di Pulau Maju tidak lagi ditempel stiker segel. Diduga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan tersebut.
Menurutnya, DPRD DKI Jakarta masih menunggu kelanjutan pembangunan rancangan Perda zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya. Sebab, katanya, bangunan yang berdiri di pulau reklamasi bisa jadi berada di titik yang bukan zonasinya.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, berjanji segera memanggil Kepala Dinas DPMPTSP menyangkut penerbitan IMB bangunan Pulau C dan D. Sebab, Gubernur Anies Baswedan telah menyegel bangunan pulau tersebut.
Menurutnya, ada 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) yang berdiri di lahan reklamasi Pulau C dan D.
Sesuai Prosedur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan proses penerbitan IMB untuk Pulau Reklamasi telah sesuai dengan prosedur.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya