Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reklamasi Laut l Anies Dinilai Tidak Konsisten

Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Menyalahi Aturan

Foto : ANTARA / Iggoy el Fitra

tidak lagi disegel I Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). Ratusan bangunan yang terdapat di Pulau Maju tidak lagi ditempel stiker segel. Diduga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

Di lokasi pulau Maju, pada ratusan bangunan yang berdiri tidak lagi terlihat papan-papan dan spanduk segel. Malah, di beberapa sudut mulai bermunculan baliho penjualan hunian ekslusif dengan harga miliaran rupiah.

JAKARTA - Sejumlah kalangan menyayangkan terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) pada ratusan bangunan di Pulau Maju atau Pulau D, hasil reklamasi laut Jakarta. Penerbitan IMB dianggap menyalahi aturan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Menyalahi aturan dong, bagaimana dia bisa mengeluarkan IMB, sedangkan IMB harus ada perda zonasinya apakah itu layak untuk pembangunan? Apakah ada lahan fasiltas sosial dan fasilitas umum dan jalur hijau?" ujar Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, di Jakarta, Kamis (13/6).

Menurut politisi PDIP itu, Gubernur Anies Baswedan terkesan tidak konsisten dengan kebijakannya yang menghentikan proyek reklamasi. Pihaknya mengaku akan mendorong pihak terkait, khususnya komisi A DPRD DKI Jakarta untuk memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas penerbitan IMB itu.

"Bisa dong (dibatalkan IMB), kan dasarnya apa? Saya ingin tahu dasarnya apa? Kedua, IMB-nya itu diberikan kepada siapa? Apakah ke personal atau kepada siapa," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top