Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Menyalahi Aturan
tidak lagi disegel I Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). Ratusan bangunan yang terdapat di Pulau Maju tidak lagi ditempel stiker segel. Diduga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan tersebut.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum diinformasikan terkait penerbitan IMB ini.
"Belum ada. Justru kita bingung mempertanyakannya ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kapan itu dikeluarkan IMB-nya. Dasar pengeluaran IMB nya apa? Kok bisa tiba-tiba keluar IMB sementara dia membatalkan izin reklamasi yang lain," ungkapnya lagi.
Di lokasi pulau Maju, pada ratusan bangunan yang berdiri tidak lagi terlihat papan-papan dan spanduk segel pada bangunan. Malah, di beberapa sudut mulai bermunculan baliho penjualan hunian ekslusif di kawasan reklamasi tersebut dengan harga miliaran rupiah.
Beberapa kalangan menilai, hilangnya segel pada bangunan itu dikarenakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan IMB bangunan itu.
Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik mengungkapkan, idealnya penerbitan IMB di pulau reklamasi itu menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) zonasi untuk kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya. Namun, ucapnya, bangunan di pulau reklamasi itu telah ada meskipun belum memiliki payung hukum.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya