Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reklamasi Laut l Anies Dinilai Tidak Konsisten

Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Menyalahi Aturan

Foto : ANTARA / Iggoy el Fitra

tidak lagi disegel I Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). Ratusan bangunan yang terdapat di Pulau Maju tidak lagi ditempel stiker segel. Diduga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

Di lokasi pulau Maju, pada ratusan bangunan yang berdiri tidak lagi terlihat papan-papan dan spanduk segel. Malah, di beberapa sudut mulai bermunculan baliho penjualan hunian ekslusif dengan harga miliaran rupiah.

JAKARTA - Sejumlah kalangan menyayangkan terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) pada ratusan bangunan di Pulau Maju atau Pulau D, hasil reklamasi laut Jakarta. Penerbitan IMB dianggap menyalahi aturan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Menyalahi aturan dong, bagaimana dia bisa mengeluarkan IMB, sedangkan IMB harus ada perda zonasinya apakah itu layak untuk pembangunan? Apakah ada lahan fasiltas sosial dan fasilitas umum dan jalur hijau?" ujar Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, di Jakarta, Kamis (13/6).

Menurut politisi PDIP itu, Gubernur Anies Baswedan terkesan tidak konsisten dengan kebijakannya yang menghentikan proyek reklamasi. Pihaknya mengaku akan mendorong pihak terkait, khususnya komisi A DPRD DKI Jakarta untuk memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas penerbitan IMB itu.

"Bisa dong (dibatalkan IMB), kan dasarnya apa? Saya ingin tahu dasarnya apa? Kedua, IMB-nya itu diberikan kepada siapa? Apakah ke personal atau kepada siapa," ucapnya.

Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum diinformasikan terkait penerbitan IMB ini.

"Belum ada. Justru kita bingung mempertanyakannya ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kapan itu dikeluarkan IMB-nya. Dasar pengeluaran IMB nya apa? Kok bisa tiba-tiba keluar IMB sementara dia membatalkan izin reklamasi yang lain," ungkapnya lagi.

Di lokasi pulau Maju, pada ratusan bangunan yang berdiri tidak lagi terlihat papan-papan dan spanduk segel pada bangunan. Malah, di beberapa sudut mulai bermunculan baliho penjualan hunian ekslusif di kawasan reklamasi tersebut dengan harga miliaran rupiah.

Beberapa kalangan menilai, hilangnya segel pada bangunan itu dikarenakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan IMB bangunan itu.

Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik mengungkapkan, idealnya penerbitan IMB di pulau reklamasi itu menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) zonasi untuk kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya. Namun, ucapnya, bangunan di pulau reklamasi itu telah ada meskipun belum memiliki payung hukum.

Menurutnya, DPRD DKI Jakarta masih menunggu kelanjutan pembangunan rancangan Perda zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya. Sebab, katanya, bangunan yang berdiri di pulau reklamasi bisa jadi berada di titik yang bukan zonasinya.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, berjanji segera memanggil Kepala Dinas DPMPTSP menyangkut penerbitan IMB bangunan Pulau C dan D. Sebab, Gubernur Anies Baswedan telah menyegel bangunan pulau tersebut.

Menurutnya, ada 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) yang berdiri di lahan reklamasi Pulau C dan D.

Sesuai Prosedur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan proses penerbitan IMB untuk Pulau Reklamasi telah sesuai dengan prosedur.

"Semua dilakukan sesuai prosedur. Bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6).

Menurut Anies penyidik dari Pemprov DKI Jakarta telah menyegel bangunan yang telah berdiri di Pulau Reklamasi. Setelah disegel, pemilik bangunan digugat ke pengadilan dan dikenakan denda karena tidak mempunyai IMB.

Anies memastikan tetap menepati janjinya, yaitu menghentikan reklamasi dan menggunakan lahan yang terbangun untuk kepentingan publik.

"Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami, yaitu satu, menghentikan reklamasi dan dua untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu. Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 Pulau, seluas Kabupaten Sukabumi di Teluk Jakarta," terang Anies. pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top