Batalkan Persyaratan Sertifikat SIM
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
JAKARTA - Sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit, sebaiknya Polda Metro Jaya membatalkan persyaratan sertifikat mengemudi untuk memohon pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
"Ada-ada saja Polda Metro. Batalkan saja sertifikat untuk pemohon SIM," tandas salah satu warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Indra (33), Kamis (22/6).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menunggu arahan teknis dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait evaluasi pelaksanaanuji praktik untuk mendapatkan SIM. "Kami akan menunggu instruksi Korlantas. Perubahan-perubahan yang perlu diikuti," ujar Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Latif Usman.
Latif tidak banyak menanggapi terkaitevaluasi ujian praktik SIM. Namun, dia menegaskan teknis pelaksanaan evaluasi uji SIM masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas.
"Pasti ada petunjuk Korlantas. Kami masih menunggu lebih lanjut," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya