Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengurangan Emisi

Penerapan Perpres soal EBT Tidak Boleh Setengah Hati

Foto : ISTIMEWA

Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan

A   A   A   Pengaturan Font

Kenapa harus konsisten, terang Mamit, karena Perpres 112/2022 ini merupakan langkah awal dalam regulasi terkait dengan EBT. Melalui Perpres ini, arah pengembangan EBT di Indonesia sudah semakin terlihat dan diharapkan konsisten dalam menjalankan aturan tersebut.

Konsistensi itu termasuk juga terkait dengan pelarangan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru bagi PLTU yang tidak masuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) maupun yang tidak bisa memberikan dampak ekonomi.

Melalui aturan harus mengurangi emisi sebesar 35 persen setelah sepuluh tahun beroperasi merupakan komitmen pemerintah untuk mengurang emisi dan menuju green.

"Pembatasan operasi sampai 2050 juga saya kira langkah tepat menuju net zero emission (NZE) pada 2060 yang akan datang," pungkasnya.

Lebih Diterima Masyarakat
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Redaktur Pelaksana
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top