Penerapan Perpres soal EBT Tidak Boleh Setengah Hati
Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan
Pendapat senada disampaikan Pakar Energi Terbarukan dari Universitas Brawijaya, Malang, Suprapto. Dia menyambut baik atas terbitnya Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pengembangan EBT Rendah Emisi.
Pemerintah memang harus mengutamakan energi terbarukan sambil perlahan mengurangi porsi pemakaian PLTU. "Perpres itu positif, agar ada pijakan untuk mencapai target 30 persen renewable energy pada 2025," kata Suprapto kepada Koran Jakarta.
Kalau tidak ada aturannya, kata Suprapto, tentu akan sulit mewukudkan pembangkit energi terbarukan karena harus bersaing dengan energi fosil dengan harga yang masih di bawahnya. Perpres ini bisa menjadi alat untuk meningkatkan dan mengembangkan berbagai insentif untuk para calon investor renewable energy, importer suku cadang dan instrumen lainnya.
"Juga bisa menekan ongkos produksi energi terbarukan. Dengan demikian, energi terbarukan dapat lebih diterima masyarakat karena price-nya bersaing," katanya.
Redaktur : Redaktur Pelaksana
Komentar
()Muat lainnya