Penerapan Multitarif PPN Bisa Picu Kebingungan bagi Pengusaha dan Masyarakat
Implementasi PPN 12% Bersifat Selektif untuk Komoditas Tertentu
Foto: istimewaJAKARTA – Rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara selektif berpotensi menimbulkan kebingungan. Jika ada kemauan untuk memperhatikan daya beli masyarakat, pemerintah dapat membatalkan rencana kenaikan PPN melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai Indonesia belum pernah menerapkan pengenaan multitarif terhadap PPN. "Indonesia mengenal PPN satu tarif, yang berarti perbedaan PPN 12 persen untuk barang mewah dan PPN 11 persen untuk barang lainnya merupakan yang pertama kali dalam sejarah," kata Bhima, di Jakarta, Jumat (6/12).
Karena itu, menurut Bhima, pengenaan multitarif ini berpotensi menimbulkan kebingungan banyak pihak, terutama bagi pelaku usaha dan konsumen. Dia mencontohkan bila satu toko ritel menjual objek pajak terkena tarif PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), maka penjual perlu menghitung tarif berbeda terhadap barang-barang yang dijual. Ketika mengurus administrasi perpajakan pun, kemungkinannya, faktur pajak akan menjadi lebih kompleks.
- Baca Juga: Empat Kebijakan Ini Gairahkan Industri Nasional di 2025
- Baca Juga: Produksi Produk Diesel X
"Hanya karena sudah injury time jelang pelaksanaan PPN 12 persen per Januari 2025, maka aturan dibuat mengambang. Seharusnya, kalau mau memperhatikan daya beli masyarakat, terbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menghapus Pasal 7 di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) soal PPN 12 persen. Itu solusi paling baik," ujar dia.
Berdasarkan pembahasan pemerintah dengan DPR pada Kamis (5/12), kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bakal tetap diterapkan pada 1 Januari 2025. Namun, pengenaannya bersifat selektif kepada komoditas tertentu, yang diutamakan menyasar kelompok barang mewah. Sementara untuk barang dan jasa umum akan tetap menggunakan tarif 11 persen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas, baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.
"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif," kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (5/12).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah. Barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas, seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.
Mekanisme Penerapan
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memastikan mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat. "Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata Misbakhun.
Selain kebutuhan pokok, politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyebutkan bahwa layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan. “Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022,” jelasnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 2 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 3 Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- 4 Polresta Bukittinggi giatkan pengawasan objek wisata selama liburan
- 5 Cegah Kepunahan, Karantina Kepri Lepasliarkan 1.200 Burung ke Alam
Berita Terkini
- Muhammadiyah Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun ke NU
- Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Kondisi Acil Bimbo Sekarang
- Cuaca Ekstrem, Dua Maskapai Batal Mendarat di Bandara El Tari Kupang
- Ungkap Kasus Pagar Laut, Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan Diperiksa KKP
- Perusahaan Farmasi Jepang Tunjuk CEO Wanita Pertama dari AS