Penentuan Upah Minimum Libatkan Buruh
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 secara daring, di Jakarta, Rabu (25/8).
JAKARTA - Proses penentuan Upah Minimum Tahun 2022 akan melibatkan buruh dan pengusaha. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, dalam Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 secara daring, di Jakarta, Rabu (25/8).
"Pelibatan agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan adil sesuai dengan kondisi dunia kerja serta industri," ujarnya. Dia menyebut, pengupahan merupakan salah satu faktor penentu mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Indah menekankan, penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi tersebut meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
"Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang akan ditetapkan berlaku adil baik bagi pengusaha maupun pekerja," jelasnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya