Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pengupahan -- PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk Ciptakan Kepastian Berusaha

UMP Harus Segera Ditetapkan

Foto : antaranews

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

Menaker meminta gubernur di seluruh Indonesia paling lambat menetapkan dan mengumumkan UMP 2024 pada 21 November 2023.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, " ujar Menaker, di Jakarta, Rabu (15/11).

Dia menjelaskan, kenaikan Upah Minimum sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Menaker berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top