Penentuan Upah Minimum Libatkan Buruh
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 secara daring, di Jakarta, Rabu (25/8).
Perlindungan
Lebih jauh Putri menerangkan, kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional. Hal itu setelah diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
"Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui pemerintah untuk melindungi konkret para pekerja. Upah merupakan hak dasar pekerja," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Haiyani Rumondang menyatakan, saat ini Kemnaker dan Bappenas mulai mengkaji penyusunan upah minimum tahun 2022. Forum koordinasi menjadi salah satu upaya menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan.
Dia menyebut, kerja cerdas dan sinergi antarlembaga menjadi salah satu kunci utama merespons dinamika pengupahan. "Persiapan penetapan UM Tahun 2022 diarahkan untuk memberikan fondasi kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, serta reformasi pengupahan," katanya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya