Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Pekerja

Penentuan Upah Minimum Libatkan Buruh

Foto : Istimewa

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 secara daring, di Jakarta, Rabu (25/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Proses penentuan Upah Minimum Tahun 2022 akan melibatkan buruh dan pengusaha. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, dalam Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 secara daring, di Jakarta, Rabu (25/8).

"Pelibatan agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan adil sesuai dengan kondisi dunia kerja serta industri," ujarnya. Dia menyebut, pengupahan merupakan salah satu faktor penentu mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Indah menekankan, penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi tersebut meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

"Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang akan ditetapkan berlaku adil baik bagi pengusaha maupun pekerja," jelasnya.

Perlindungan

Lebih jauh Putri menerangkan, kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional. Hal itu setelah diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

"Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui pemerintah untuk melindungi konkret para pekerja. Upah merupakan hak dasar pekerja," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Haiyani Rumondang menyatakan, saat ini Kemnaker dan Bappenas mulai mengkaji penyusunan upah minimum tahun 2022. Forum koordinasi menjadi salah satu upaya menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan.

Dia menyebut, kerja cerdas dan sinergi antarlembaga menjadi salah satu kunci utama merespons dinamika pengupahan. "Persiapan penetapan UM Tahun 2022 diarahkan untuk memberikan fondasi kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, serta reformasi pengupahan," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top