Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran

Penempatan PMI ke Saudi Mulai September

Foto : ISTIMEWA

Ayub Basalamah

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Luar Negeri RI mendukung penempatan dalam satu kanal. "Proses hulu dan hilir adalah suatu mata rantai yang tidak terpisah, karena itu pendekatannya harus komprehensif," ujar Andri.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, dalam sambutannya yang dibacakan Plt Dirjen Binapenta, Edi Purnomo mengatakan dasar hukum penempatan satu kanal adalah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal.

Menaker mengingatkan sistem penempatan satu kanal adalah proyek percontohan (pilot project) yang disepakati Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi untuk kurun waktu, wilayah dan jabatan tertentu.

"Penempatan ini tidak mencabut pelarangan (moratorium) penempatan ke Saudi dan sejumlah negara di timur tengah lainnya."

Kedua negara punya pengawasan penuh atas penempatan satu kanal ini. Karena itu, perusahaan yang terlibat juga dibatasi jumlahnya, di mana di Indonesia terseleksi 57 perusahaan dan 19 syarikah yang dipilih Kerajaan Saudi.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top