Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran

Penempatan PMI ke Saudi Mulai September

Foto : ISTIMEWA

Ayub Basalamah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) berharap pada September tahun ini diharapkan sudah bisa dilakukan percobaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan sistem satu kanal yang sudah disepakati kedua pemerintah. Mesti potensinya besar, untuk tahap awal akan dilakukan selektif.

"Untuk tahap awal kita akan menempatkan PMI eks Saudi yang secara kompetensi sudah memenuhi syarat," kata Ketua Umum Apjati, Ayub Basamalah, usai pertemuan bisnis dengan mitra 11 perusahaan syarikah dari Arab Saudi, di Jakarta, Senin (22/7).

Ayub mengakui bahwa banyak pihak mengharapkan proyek percontohan ini bisa sukses agar bisa menjadi contoh bagi penempatan ke negara timur tengah lainnya.

Seperti diketahui bahwa Indonesia menghentikan sementara (moratorium) penempatan PMI ke Saudi dan sejumlah negara di timur tengah lainnya sejak 2011.

Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Andri Hardi, dalam sambutannya mengatakan momen ini sudah lama ditunggu sejak Indonesia memutuskan moratorium penempatan sejak 2011. "Meski penempatan satu kanal masih uji coba, tapi langkah yang baik diharapkan akan menghasilkan sistem yang lebih baik."

Kementerian Luar Negeri RI mendukung penempatan dalam satu kanal. "Proses hulu dan hilir adalah suatu mata rantai yang tidak terpisah, karena itu pendekatannya harus komprehensif," ujar Andri.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, dalam sambutannya yang dibacakan Plt Dirjen Binapenta, Edi Purnomo mengatakan dasar hukum penempatan satu kanal adalah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal.

Menaker mengingatkan sistem penempatan satu kanal adalah proyek percontohan (pilot project) yang disepakati Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi untuk kurun waktu, wilayah dan jabatan tertentu.

"Penempatan ini tidak mencabut pelarangan (moratorium) penempatan ke Saudi dan sejumlah negara di timur tengah lainnya."

Kedua negara punya pengawasan penuh atas penempatan satu kanal ini. Karena itu, perusahaan yang terlibat juga dibatasi jumlahnya, di mana di Indonesia terseleksi 57 perusahaan dan 19 syarikah yang dipilih Kerajaan Saudi.

"Jika hasil evaluasi berjalan baik dan tak kendala berarti maka akan diteruskan dan mungkin akan diadopsi ke penempatan negara timur tengah lain," ujar Hanif.

Baca Juga :
Cegah Kampanye Hitam

Perwakilan Syarikah Saudi, Ahmad, mengatakan perusahaan syarikah telah dipercaya, dan sangat peduli pada perlindungan, hingga menghadirkan pengacara jika dibutuhkan. "Setiap pekerja (PMI) mendapat telepon seluler yang setiap saat bisa terhubung dengan konsuler Indonesia. Kami juga komit dan taat pada regulasi yang sudah ditentukan," tandasnya. ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top