![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Pendukung Duterte Ajukan Gugatan Kasus Pemakzulan
Wapres Filipina, Sara Duterte
Foto: AFP/JAM STA ROSAMANILA - Pengacara yang mendukung Wakil Presiden Filipina Sara Duterte pada Selasa (18/2) mengajukan gugatan hukum pertama terhadap pemakzulannya di Mahkamah Agung, dengan mengatakan bahwa pemakzulan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak konstitusional karena dilakukan tanpa pengawasan yang tepat.
Duterte, yang pernah menjadi sekutu Presiden Ferdinand Marcos Jr, saat ini menghadapi persidangan bagi pemakzulannya atas tuduhan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Di antara kejahatan yang diuraikan ada juga dugaan rencana pembunuhan terhadap Marcos Jr.
"Tidak ada pertimbangan dan diskusi yang layak. Wapres bahkan tidak dipanggil untuk menjawab tuduhan tersebut, jadi tidak ada proses hukum sama sekali," kata pengacara Israelito Torreon yang merupakan salah satu dari 29 pemohon, di luar gedung pengadilan.
Pengajuan gugatan ini bertujuan untuk membatalkan pemakzulan dan mencegah Senat untuk melanjutkan persidangan, dengan alasan kurangnya waktu yang digunakan untuk evaluasinya di DPR, di mana pemakzulan diperkenalkan dan disahkan pada hari yang sama.
Torreon menambahkan bahwa Duterte tidak ada sangkut pautnya dengan pengajuan tersebut, seraya menepis anggapan bahwa hal itu merupakan upaya hukum terakhir. “Ini adalah upaya yang sah dari pihak rakyat untuk menghentikan pengaduan pemakzulan yang tidak konstitusional,” kata dia. SB/AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kemenag: Kuota 1.838 Jemaah Haji Khusus Belum Terisi
- 2 Kabupaten Meranti mulai laksanakan Program Makan Bergizi Gratis
- 3 Pram-Rano Akan Disambut dengan Nuansa Betawi oleh Pemprov DKI
- 4 Klasemen Liga 1 Setelah Laga-laga Terakhir Putaran ke-23
- 5 Dirut BPJS: Syarat Kepesertaan JKN Bukan untuk Mempersulit Jemaah Haji