Pendataan Minerba Diperketat
Foto: istimewaPemerintah meningkatkan sistem pendataan penjualan mineral dan batu bara (Minerba) agar mendapatkan data lebih akurat untuk menentukan program energi ke depan.
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat penjualan mineral dan batu bara. Lembaga pembina sektor energi tersebut menerapkan digitalisasi sistem pelaporan penjualan minerba, dengan meluncurkan aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP).
Direktur Jenderal Mineral Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang G Ariyono, mengatakan aplikasi itu merupakan salah satu aplikasi pada sektor minerba untuk meningkatkan akurasi data penjualan mineral yang selama ini masih mengalami simpangsiur.
- Baca Juga: Gelar Program Promo
- Baca Juga: Geliat Bisnis Musiman
Selama ini, pemerintah kerap dibenturkan dengan data yang tidak sama, baik dari beacukai, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Perdagangan.
"Ini tidak boleh terjadi lagi. Saya sudah minta kepada kawan-kawan di (Ditjen) Minerba bagaimana mensinkornkan data-data tersebut," ungkap Bambang, melalui keterangannya dalam peluncuran MPV di Karawaci Tangerang, Senin (2/12).
Bambang mengatakan, kehadiran aplikasi yang terintegrasi ini diharapkan menghindari dari interpretasi data yang beragam sehingga meminimalisir persepsi penyelewengan kebijakan. "Kalau datanya berbeda, interpretasinya macam-macam. Layanan online akan menghindari manipulasi atau KKN," tuturnya.
Aplikasi MVP merupakan bagian integral dari pelayanan sistem online di sektor minerba sebelumnya, seperti e-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Minerba One Map Indonesia (MOMI), Minerba One Data (MODI) dan Minerba Online Monitoring System (MOMS).
Penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Diharapkan makin lama tambah banyak sehingga perusahaan terlayani dengan baik.
Selain itu, kita meningkatkan pembinaaan dan pengawasan.Kita melayani investor, tapi juga melakukan pembinaan karena itu memang tugas Pemerintah.
"Aplikasi tersebut menjadi cikal bakal untuk sistem MVP. Kalau Bapak-Bapak lewat (mengisi) salah satu, maka tidak bisa berproduksi karena tidak mendapatkan Laporan Hasil Produksi (LHP)," jelas Bambang.
Pemerintah memberi tenggat waktu kepada pelaku usaha mineral hingga 1 Januari 2020. "Ini masih ada masa transisi beberapa hari buat sosialisasi dan semacamnya," ungkap Bambang.
Secara keseluruhan, melalui MVP Mineral, pengawasan kegiatan penjualan mineral dilakukan verifikasi berjenjang mulai dari hulu sampai dengan hilir. Pengawasan dilakukan untuk setiap transaksi serah terima mineral melalui pengawasan online yang mencakup antara lain administrasi asal mineral, kualitas, kuantitas, penerimaan negara bukan pajak serta tujuan penjualan.
Dibawah Target
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara (minerba) di tahun 2019 lebih rendah dibandingkan 2018. Hal tersebut, tidak terlepas dari penurunan harga batubara. Kondisi itu mulai terlihat dari pencapaian PNBP minerba per kuartal III-2019 yang masih jauh dari target.
Direktur Penerimaan Minerba ESDM Johnson Pakpahan sebelumnya menyebut hingga 30 September lalu, realisasi PNBP minerba baru mencapai 29,74 triliun rupiah.
- Baca Juga: Penjualan Tiket KA Capai 2,9 Juta Penumpang
- Baca Juga: Koperasi bagi Eks PMI Segera Dibentuk
"Jumlah itu setara dengan 68,76 persen dari target PNBP tahun 2019 sebesar 43,26 triliun rupiah," tuturnya. ers/E-12
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Nelayan Jangan Melaut, BMKG: Siklon 98S Picu Gelombang Tinggi di Jatim dan Bali
- Tiongkok Sampaikan Dukacita Atas Kecelakaan Pesawat Jeju Air
- Serbia Hukum Penjara 14 Tahun Ayah dari Remaja yang Bunuh Teman-temannya di Sekolah
- Pecat Pelatih Fonseca, AC Milan Tunjuk Conceicao
- Mantan Dirjen ESDM Didakwa Terlibat dan Terima Uang di Kasus Timah