Pendaftaran Dimulai 29 Maret, Berikut Syarat Jadi Calon anggota DK OJK 2023-2028
Foto : ANTARA/Sanya Dinda
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers daring, Senin (27/3/2023).
Tahapan Seleksi
Seleksi anggota non ex officio DK OJK terdiri dari empat tahap yakni seleksi administratif, tahap penilaian dan masukan dari masyarakat termasuk dari rekaman jejak dan makalah pendaftar, tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap afirmasi atau wawancara.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya