Pendaftaran Dimulai 29 Maret, Berikut Syarat Jadi Calon anggota DK OJK 2023-2028
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers daring, Senin (27/3/2023).
Di samping itu, calon anggota DK OJK juga perlu sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023 dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
Calon anggota DK OJK juga disyaratkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Sesuai pasal 23 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antara anggota DK OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya