Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Surat Edaran Menag untuk Cegah Perpecahan Umat Beragama

Penceramah Agama Diminta Hindari Kampanye Politik Praktis

Foto : ANTARA/HO-mpr.go.id

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat membacakan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10).

A   A   A   Pengaturan Font

"Memang rumah ibadah, politik identitas itu kan tidak boleh jadi alat kampanye. Pedoman itu mengingatkan saja hal yang sudah ada. Jadi mudah-mudahan tahun politik tidak mengganggu kondusivitas peribadatan," ujar Saiful di Jakarta, Rabu lalu.

Meski demikian, pihaknya tidak akan melakukan pengawasan khusus terhadap rumah ibadah. Dia meminta agar para pemuka agama mampu menjaga suasana kondusif di tengah tahun politik. "Pengawasan enggak tapi kita memang lebih memaknai lagi kepada dai, juru dakwah baik di rumah ibadah atau tempat lain menjaga kondusifitas rumah ibadah," jelasnya.

Sebagai informasi, SE tentang Pedoman Ceramah Keagamaan salah satu poinnya mengatur materi ceramah keagamaan agar tak bermuatan kampanye politik dan memprovokasi masyarakat. Penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan, seperti pondok pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi. "Kita tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Jumat.

Pernyataan Yaqut tersebut menanggapi dikabulkannya sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top