Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Surat Edaran Menag untuk Cegah Perpecahan Umat Beragama

Penceramah Agama Diminta Hindari Kampanye Politik Praktis

Foto : ANTARA/HO-mpr.go.id

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat membacakan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Penceramah agama diminta untuk menghargai proses politik di Indonesia dan menghindari kampanye politik praktis.

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta para tokoh dan penceramah agama untuk menghargai proses politik di Indonesia dan menghindari kampanye politik praktis.

"Kami meminta para tokoh dan penceramah, dalam ceramah keagamaan yang disampaikan, juga menghargai proses politik yang sedang berlangsung serta jauh dari upaya provokasi hingga kampanye politik praktis," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin.

Hal itu disampaikan Bambang Soesatyo terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, yang mengatur tujuh ketentuan seputar materi ceramah keagamaan. Salah satunya tidak bermuatan kampanye politik praktis.

"Aturan itu, agar tidak menimbulkan perpecahan antar umat beragama akibat perbedaan pandangan politik," ujarnya.

Bambang Soesatyo juga meminta agar Menteri Agama menghargai kebebasan berpendapat, mengingat kebijakan Kemenag tersebut. Walaupun dimaksudkan untuk mengatur dengan tujuan memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadah, termasuk tokoh penceramah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top