Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Surat Edaran Menag untuk Cegah Perpecahan Umat Beragama

Penceramah Agama Diminta Hindari Kampanye Politik Praktis

Foto : ANTARA/HO-mpr.go.id

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat membacakan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta para tokoh dan penceramah agama untuk menghargai proses politik di Indonesia dan menghindari kampanye politik praktis.

"Kami meminta para tokoh dan penceramah, dalam ceramah keagamaan yang disampaikan, juga menghargai proses politik yang sedang berlangsung serta jauh dari upaya provokasi hingga kampanye politik praktis," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin.

Hal itu disampaikan Bambang Soesatyo terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, yang mengatur tujuh ketentuan seputar materi ceramah keagamaan. Salah satunya tidak bermuatan kampanye politik praktis.

"Aturan itu, agar tidak menimbulkan perpecahan antar umat beragama akibat perbedaan pandangan politik," ujarnya.

Bambang Soesatyo juga meminta agar Menteri Agama menghargai kebebasan berpendapat, mengingat kebijakan Kemenag tersebut. Walaupun dimaksudkan untuk mengatur dengan tujuan memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadah, termasuk tokoh penceramah.

Imbauan Bukan Paksaan

Selain itu, Bambang Soesatyo juga meminta Kemenag melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur pentahelix lainnya, agar secara masif mensosialisasikan surat edaran perihal ceramah keagamaan ke seluruh rumah ibadah, untuk dijadikan pedoman bagi para pemuka atau penceramah agama.

"Kami meminta Kemenag untuk tidak memaksakan dan hanya mengimbau para penceramah agar mampu memosisikan diri, tanpa memihak golongan tertentu saat menyampaikan khutbah atau ceramahnya, berdasarkan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat sesuai UUDN 1945," pesannya.

Seperti diketahui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan Nomor 09 tahun 2023. Edaran tersebut salah satunya berisi larangan mensyiarkan ceramah bermuatan politik di rumah ibadah.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki mengatakan edaran tersebut bertujuan untuk mencegah terganggunya kondusifitas rumah ibadah selama tahun politik menjelang Pemilu 2024. Dia menegaskan, rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk tempat berkampanye.

"Memang rumah ibadah, politik identitas itu kan tidak boleh jadi alat kampanye. Pedoman itu mengingatkan saja hal yang sudah ada. Jadi mudah-mudahan tahun politik tidak mengganggu kondusivitas peribadatan," ujar Saiful di Jakarta, Rabu lalu.

Meski demikian, pihaknya tidak akan melakukan pengawasan khusus terhadap rumah ibadah. Dia meminta agar para pemuka agama mampu menjaga suasana kondusif di tengah tahun politik. "Pengawasan enggak tapi kita memang lebih memaknai lagi kepada dai, juru dakwah baik di rumah ibadah atau tempat lain menjaga kondusifitas rumah ibadah," jelasnya.

Sebagai informasi, SE tentang Pedoman Ceramah Keagamaan salah satu poinnya mengatur materi ceramah keagamaan agar tak bermuatan kampanye politik dan memprovokasi masyarakat. Penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan, seperti pondok pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi. "Kita tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Jumat.

Pernyataan Yaqut tersebut menanggapi dikabulkannya sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top