Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Surat Edaran Menag untuk Cegah Perpecahan Umat Beragama

Penceramah Agama Diminta Hindari Kampanye Politik Praktis

Foto : ANTARA/HO-mpr.go.id

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat membacakan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Imbauan Bukan Paksaan

Selain itu, Bambang Soesatyo juga meminta Kemenag melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur pentahelix lainnya, agar secara masif mensosialisasikan surat edaran perihal ceramah keagamaan ke seluruh rumah ibadah, untuk dijadikan pedoman bagi para pemuka atau penceramah agama.

"Kami meminta Kemenag untuk tidak memaksakan dan hanya mengimbau para penceramah agar mampu memosisikan diri, tanpa memihak golongan tertentu saat menyampaikan khutbah atau ceramahnya, berdasarkan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat sesuai UUDN 1945," pesannya.

Seperti diketahui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan Nomor 09 tahun 2023. Edaran tersebut salah satunya berisi larangan mensyiarkan ceramah bermuatan politik di rumah ibadah.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki mengatakan edaran tersebut bertujuan untuk mencegah terganggunya kondusifitas rumah ibadah selama tahun politik menjelang Pemilu 2024. Dia menegaskan, rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk tempat berkampanye.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top