Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kualitas Udara l Penggunaan Bahan Bakar Gas Harus Ditingkatkan Kembali

Pencemaran Udara Rugikan Warga hingga 52 Triliun Rupiah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Namun, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyebutkan, pengukuran kualitas udara oleh AirVisual hanya dilakukan pada titik tertentu dan pada waktu tertentu.

Bahkan, parameter yang dominan digunakan adalah PM 2.5 atau partikel debu yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron, sedangkan standar yang digunakan di Indonesia dalam Kepmen LH Nomor KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mengatur hanya standar partikel debu PM 10.

"Regulasi yang berlaku di Indonesia tersebut menggunakan 5 jenis parameter pengukuran indeks kualitas udara, yaitu PM 10, SO2, CO, O3, dan NO2 yang dipantau selama 24 jam. Indeks Kualitas Udara di Indonesia belum mengunakan parameter PM 2.5, namun nilai konsentrasi PM 2.5 sudah diatur sebesar 65 ug/m3 per 24 jam. Standar ini sedikit lebih tinggi dari standar US EPA sebesar 40 ug/m3," ujar Andono.

Pihaknya mengklaim, telah memiliki data pembanding berdasarkan pemantauan dari Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) milik pemerintah yang tersebar di wilayah Jakarta, yaitu di Bundaran HI, Kelapa Gading, dan Jagakarsa. Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019, ISPU DKI Jakarta dalam kategori Sedang di seluruh Ibukota.

Berdasarkan data hasil pengukuran parameter PM 2.5 pada hari Selasa 25 Juni 2019 jam 08.00 WIB, di SPKU DKI1 (Bundaran HI) konsentrasinya sebesar 94,22 ug/m3, DKI2 (Kelapa Gading) sebesar 103,81 ug/m3, dan DKI3 (Jagakarsa) sebesar 112,86 ug/m3.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top