![Pencairkan Dana ke BPJS Kesehatan Tunggu Hasil Audit BPKP](https://koran-jakarta.com/images/article/phpojx42g_resized.jpg)
Pencairkan Dana ke BPJS Kesehatan Tunggu Hasil Audit BPKP
![Pencairkan Dana ke BPJS Kesehatan Tunggu Hasil Audit BPKP](https://koran-jakarta.com/images/article/phpojx42g_resized.jpg)
Fahmi Idris, Direktur Utama Utama BPJS Kesehatan.
"Seluruh kucuran dana dari pemerintah itu digunakan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang gagal bayar," katanya.
Ia mengatakan, selain mengharap bantuan dari pemeritah, saat ini BPJS Kesehatan sedang memproses beberapa tagihan-tagihan baru. Penagihan ini melibat 13 perbankan dan lembaga keuangan nonbank.
Revisi Permenkes
Sementara itu, Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun revisi Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes). Ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No.82/2018 untuk pengendalian defisit.
Menkes menyebutkan, lima Permenkes yang sedang dalam proses perubahan itu adalah tentang pelayanan kesehatan, sistem rujukan dan rujuk balik, pengaturan kompensasi, kendali mutu dan kendali biaya dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan pencegahan dan penanganan kecurangan fraud. ang/E-3
Komentar
()Muat lainnya