Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan | Menkes Susun Revisi Permenkes untuk Kendalikan Defisit

Pencairkan Dana ke BPJS Kesehatan Tunggu Hasil Audit BPKP

Foto : ISTIMEWA

Fahmi Idris, Direktur Utama Utama BPJS Kesehatan.

A   A   A   Pengaturan Font

Saat ini, BPJS Kesehatan memiliki utang sebesar 7,2 triliun rupiah yang segera jatuh tempo.

JAKARTA - Kementerian Keuangan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan. Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkeu telah menyuntik dana sebesar 4,9 triliun rupiah, sementara pihak BPJS Kesehatan mengaku saat ini memiliki utang sebesar 7,2 triliun rupiah.

"Kami (Kemenkeu) akan tunggu hasil audit BPKP dulu sebelum membantu mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Karena kami tidak akan membayar prognosa, karena itu akan melanggar aturan," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (30/10) malam.

Sementara terkait pencairan dana sebesar 4,9 triliun rupiah untuk membantu BPJS Kesehatan sebelumnya, kata dia, itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2018. Anggaran tersebut merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang masuk dalam pos belanja lain-lain dengan pagu mencapai 67,2 triliun rupiah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

Setelah itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta kepada BPKP untuk melakukan lagi audit kinerja arus kas BPJS Kesehatan dan prognosanya hingga akhir tahun dan tahun depan. Permintaan ini secara informal sudah disampaikan Sri Mulyani pekan lalu," kata Mardiasmo.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top