Pencabutan Perpres Miras Tak Akan Pengaruhi Investasi
Dalam proses penyusunan bahwa kita tentu melibatkan stakeholder untuk memberi masukan. Tapi soal lampiran nomor 3 ini, jadi bukan soal tidak konsisten tapi mana kepentingan negara yang lebih besar.
Kemudian, Perpes ini sudah berlaku mulai tanggal 4 Maret lalu, jadi pencabutan terhadap lampiran III poin 31, 32, 33 saya pikir belum terlalu berdampak sistemik yang luar biasa.
Terkait dengan kepercayaan dunia usaha, apakah mereka percaya, saya katakan bahwa kepercayaan dunia usaha sekarang terhadap Indonesia masih sangat baik.
Bagaimana dengan ratusan izin yang diberikan pada masa sebelumnya?
Izin yang sudah ada monggo diteruskan. Itu tidak dicabut. Silakan berjalan selama prosesnya sesuai dengan UU atau Permen yang sesuai sebelumnya. Jadi, tidak ada yang tidak pasti, apalagi belum ada investasi baru, jadi yang lama jalan saja, karena itu tidak ada hubungannya dengan Uu Cipta Kerja, tidak ada hubungannya tentang Perpres Nomor 10.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya