Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia

Pencabutan Perpres Miras Tak Akan Pengaruhi Investasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tetapi sebenarnya sejak 1931 sebelum merdeka, sudah memang ada izin untuk pembangunan usaha minuman beralkohol ini. Terus, berlanjut sampai sekarang sebelum pemberlakukan UU Cipta Kerja dan Perpres ini. Sejak itu, sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin berada pada 13 provinsi, namun kita tidak menyalahkan yang lain.

Lantas bagian mana yang dicabut dari Perpres ini?

Sebenarnya Perpresnya tetap jalan yakni Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ini merupakan amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 77 Angka 2. Yang dicabut itu hanya lampiran III poin 31,32 dan 33 yang mengatur khusus soal minuman keras, yang lainnya tetap jalan karena Perpres ini juga banyak mengatur soal UMKM agar semakin berkembang.

Apa keunggulan Perpres ini?

Perpres 10 ini sebenarnya baik karena mendorong pengembangan bidang usaha prioritas. Ini lebih berdaya saing. Beda dengan Perpres lama (No 44/2016) tentang Daftar Negatif Investasi, yang mana orientasinya pada pembatasan bidang usaha. Negara-negara luar sudah lama tinggalkan itu karena konotasinya lain bila mendengar kata negatif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top