Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia

Pencabutan Perpres Miras Tak Akan Pengaruhi Investasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Atas dasar pertimbang-an kepentingan yang lebih besar dan menerima masukan masyarakat, Presiden Joko Widodo mencabut Perpres Minuman Keras No 10/2021.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal baik dari dalam maupun luar negeri. Berikut kutipan wawancara wartawan Koran Jakarta, Fredrikus W Sabini, dengan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam beberapa kesempatan.

Banyak isu yang dibicarakan oleh pria asal Fakfak, Papua, ini, mulai dari aturan izin usaha minuman keras yang sempat menjadi polemik beberapa pekan lalu, soal upaya pemerintah mendorong UMKM, UU Cipta Kerja serta perkembangan investasi tahun lalu dan target investasi tahun 2021.

Bagaimana dengan rencana pemerintah yang melegalkan bidang usaha minuman keras. Meskipun sudah dicabut, tetapi itu kan mengundang polemik, seperti apa kronologisnya?

Pemerintah awalnya memang berencana untuk memberi izin usaha minuman beralkohol di empat provinsi, yakni NTT (Nusa Tenggara Timur), Bali, Sulawesi Utara, dan Papua. Pertimbangannya karena kearifan lokal.

Di NTT misalnya, di sana ada namanya minuman sopi yang diolah secara pertanian, namun karena tidak ada izin usahanya maka itu dilarang, padahal secara ekonomi bisa membantu. Itu kan sudah menjadi tradisi warga di sana juga. Tetapi dalam perjalanannya, Presiden mencabut poin yang mengatur soal minuman keras itu pada Perpres 10/2021.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top