![Pemprov DKI Ikuti Ketentuan Hukum yang Berlaku](https://koran-jakarta.com/images/article/phppaikbp_resized.jpg)
Pemprov DKI Ikuti Ketentuan Hukum yang Berlaku
![Pemprov DKI Ikuti Ketentuan Hukum yang Berlaku](https://koran-jakarta.com/images/article/phppaikbp_resized.jpg)
"Sekarang bukan sekadar melakukan bantuan hukum saja, tapi harus melakukan pemeriksaan, bagimana aset pemda bisa dikuasai orang lain? Jangan-jangan ada oknum-oknum yang sudah menjual aset tersebut kepada pelapor (Felix)," tegasnya.
Dalam kasus ini, Teguh dituding telah melakukan perusakan dan masuk ke perkarangan orang tanpa izin. Sejak Senin kemarin, berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, Nomor: S Pgl/7705/VII/ 2018/ Ditreskrimum posisi Teguh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Teguh dijadikan tersangka atas adanya laporan Felix Tirtawidjaja yang menuding Teguh telah melakukan perusakan atas lahannya yang terletak di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
pin/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya