Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum l Kasus Teguh Momentum Bongkar Aset DKI

Pemprov DKI Ikuti Ketentuan Hukum yang Berlaku

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Sekarang bukan sekadar melakukan bantuan hukum saja, tapi harus melakukan pemeriksaan, bagimana aset pemda bisa dikuasai orang lain? Jangan-jangan ada oknum-oknum yang sudah menjual aset tersebut kepada pelapor (Felix)," tegasnya.

Dalam kasus ini, Teguh dituding telah melakukan perusakan dan masuk ke perkarangan orang tanpa izin. Sejak Senin kemarin, berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, Nomor: S Pgl/7705/VII/ 2018/ Ditreskrimum posisi Teguh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :
Lumbung Pangan

Teguh dijadikan tersangka atas adanya laporan Felix Tirtawidjaja yang menuding Teguh telah melakukan perusakan atas lahannya yang terletak di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top