Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum l Kasus Teguh Momentum Bongkar Aset DKI

Pemprov DKI Ikuti Ketentuan Hukum yang Berlaku

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Persoalan hukum yang menimpa Teguh Hendrawan merupakan momentum Pemprov DKI Jakarta untuk membenahi aset-aset milik pemda.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan pihaknya akan mengikuti ketentuan atas perkara hukum yang menimpa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Teguh Hendrawan. Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus perusakan.

"Kalau sudah menyangkut perkara hukum, kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada," ujar Anies kepada wartawan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).

Anies mengaku telah berkonsultasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atas kasus ini. Menurutnya, setiap PNS yang tersandung masalah hukum telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

"Ketentuannya nanti ada dokumen resmi yang menjelaskan semua peraturan perundangan apa yg menjadi hak dan kewajiban dari ASN yang mengalami perkara seperti ini," katanya.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Teguh. Biro Hukum DKI Jakarta, tegasnya, telah diinstruksikan untuk melayani PNS yang tersandung hukum ini. Sebab, kasus itu terkait dengan hal-hal yang bersifat kedinasan.

"Tentu. Bahkan pas pemeriksaan, Teguh udah lapor ke saya sejak minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," ucapnya.

Menurutnya, kasus Teguh terjadi pada 2016. Dia beperkara karena ada pihak yang melaporkan pasal perusakan ketika Dinas Sumber Daya Air mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

"Saya ingin tegaskan pada ASN semua untuk konsentrasi menjalankan tugasnya dengan baik. Dan tuntutan, tantangan seperti ini adalah bagian dari amanat. Kami percayakan pada proses hukum dan status beliau sendiri saat ini masih Jadi kadis dan saya akan ikuti semua nya. Kalau ketentuannya bisa aktif maka aktif kalau tidak ya tidak," ungkapnya.

Buka hingga Tuntas

Direktur Eksekutif Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, meminta Gubernur DKI Jakarta menguak kasus Teguh hingga tuntas. Pasalnya, Teguh dianggap menyerobot lahan milik warga demi mempertahankan aset Pemprov yang dikuasai pihak lain.

"Masuk ke pekarangan orang memang melanggar hukum, tapi Teguh bilang itu aset daerah, sekarang tinggal tanya, kok aset daerah bisa dikuasai orang lain?" katanya

Persoalan hukum yang menimpa Teguh, ungkapnya, merupakan momentum Pemprov DKI Jakarta untuk membenahi aset-aset milik negara. Saat ini, dugaannya, masih banyak aset milik Pemprov DKI Jakarta yang masih dikuasasi pihak ketiga karena adanya oknum-oknum yang telah bermain "menggelapkan" aset pemerintah daerah.

"Sekarang bukan sekadar melakukan bantuan hukum saja, tapi harus melakukan pemeriksaan, bagimana aset pemda bisa dikuasai orang lain? Jangan-jangan ada oknum-oknum yang sudah menjual aset tersebut kepada pelapor (Felix)," tegasnya.

Dalam kasus ini, Teguh dituding telah melakukan perusakan dan masuk ke perkarangan orang tanpa izin. Sejak Senin kemarin, berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, Nomor: S Pgl/7705/VII/ 2018/ Ditreskrimum posisi Teguh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Teguh dijadikan tersangka atas adanya laporan Felix Tirtawidjaja yang menuding Teguh telah melakukan perusakan atas lahannya yang terletak di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top