Pemprov DKI Ikuti Ketentuan Hukum yang Berlaku
"Ketentuannya nanti ada dokumen resmi yang menjelaskan semua peraturan perundangan apa yg menjadi hak dan kewajiban dari ASN yang mengalami perkara seperti ini," katanya.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Teguh. Biro Hukum DKI Jakarta, tegasnya, telah diinstruksikan untuk melayani PNS yang tersandung hukum ini. Sebab, kasus itu terkait dengan hal-hal yang bersifat kedinasan.
"Tentu. Bahkan pas pemeriksaan, Teguh udah lapor ke saya sejak minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," ucapnya.
Menurutnya, kasus Teguh terjadi pada 2016. Dia beperkara karena ada pihak yang melaporkan pasal perusakan ketika Dinas Sumber Daya Air mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Saya ingin tegaskan pada ASN semua untuk konsentrasi menjalankan tugasnya dengan baik. Dan tuntutan, tantangan seperti ini adalah bagian dari amanat. Kami percayakan pada proses hukum dan status beliau sendiri saat ini masih Jadi kadis dan saya akan ikuti semua nya. Kalau ketentuannya bisa aktif maka aktif kalau tidak ya tidak," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya